Cucu
Cucu
  • Mar 28, 2024
  • 9846

Operasi Pekat 2024, Polres Sambas Tangkap Pelaku Perjudian Liong Fu

SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Intelkam Polres Sambas Iptu Dhira Justitia Sutriyodi.TD.K., S.I.K., M.H

menuturkan bahwa unit Kamneg Satintelkam Polres Sambas dan Unit Intelkam Polsek Subah Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian.(26/3/2024).

Yang mana saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Sondong Rt 009 Rw 005 Desa Balai Gemuruh Kec. Subah, telah terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis Liong Fu, kemudian sekira Jam 22.00 wib anggota langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan hasil penyelidikan memang benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Liong Fu, selanjutnya sekira jam 22.31 Wib anggota Polres Sambas melaksanakan tindakan kepolisian terhadap pelaku yang sedang bermain judi jenis Liong Fu serta mengamankan barang bukti. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ke empat pelaku tersebut yakni :
~ Nama " H " anak dari TIU, seorang Laki-laki, pekerjaan bertani, agama Kristen Katholik, alamat dsn. Condobg  RT 004 RW 006, Desa Balai Gemuruh Kec. Subah Kab. Sambas.
~ Nama " E " anak dari AIT, Laki-laki, Swasta,  
Agama Kristen Katholik, alamat Dsn. Karangan RT.005, Rw.003 desa Madak, Kec. Subah, Kab. Sambas.
~ " M " anak dari Moses Asep, Laki-laki Wira swasta, Agama Kisten Katholik, Alamat  Condong RT 009 RW 005 Desa Balai Gemuruh, Kec. Subah Kab. Sambas.
~ Berinisial "M" anak dari Yunus, Laki-laki, Swasta, Agama Kristen Katholik, Alamat dsn.. Condong RT 009 RW 005 Desa Balai Gemuruh Kec. Subah Kabupaten Sambas.

Didalam proses penangkapan perjudian jenis liongfu didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah bohlam lampu merk aoki crown 50 watt.
- 1 (Satu) bungkus rokok surya gudang garam 16 filter.
- 1 (satu) buah bola dadu bermotif 6 gambar.
- 1 (satu) buah hap jenis tutup pipa pralon 1/2 inci untuk warna coklat.
- 1 (satu) helai kain yang terdapat 6 buah gambar.
- Uang sejumlah Rp. 645.000, - dengan pecahan :
  * Rp. 2.000  5 (lima) Lembar
  * Rp. 5.000  3 (tiga) Lembar
  * Rp. 10.000 16 (enam belas) Lembar
  * Rp. 20.000  8 (delapn) Lembar
  * Rp. 50.000 4 (empat) Lembar
  * Rp. 100.000  1 (satu) Lembar

Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis liongfu di sebuah teras rumah yang beralamatkan di Dsn. Sondong Rt 009 Rw 005 Desa Balai Gemuruh Kec. Subah Kab. Sambas, tanpa melakukan perlawanan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU